JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang perdana Advokat Desrizal Chaniago, selaku terdakwa pemukulan Hakim Sunarso dan Duta Baskara dengan tali pinggang, hari ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/10).
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut, terdakwa Desrizal tampil dimuka persidangan mengenakan kemeja biru muda bermotif garis-garis, tanpa mengenakan rompi tahanan, seperti tahanan lainnya.
Sedangkan dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Permana menyatakan terdakwa Desrizal dengan sengaja telah menyebabkan penderitaan atau rasa sakit atau menyebabkan luka, pada saksi Sunarso dan saksi Duta Baskara.
Menurut JPU saat itu Desrizal sedang mendengar dan menyimak pertimbangan putusan perkara perdata yang dibacakan saksi selaku majelis hakim. karena pertimbangan putusan hakim itu tidak sesuai dengan harapannya, lalu ia melepaskan tali pinggangnya.
"Ketika terdakwa sedang mendengar dan menyimak pertimbangan putusan perkara perdata dari majelis hakim tersebut, karena tidak sesuai dengan harapan terdakwa, kemudian terdakwa melepaskan tali pinggang yang dikenakannya," ujarnya.
Selanjutnya Desrizal mendekati majelis hakim yang sedang membacakan pertimbangan putusan perkara tersebut dengan mengayunkan ikat pinggang ke arah Sunarso.
"Lalu dengan tali pinggang yang dipegang tangan kanannya terdakwa itu langsung diayunkan sebanyak satu kali, yang diarahkan ke bagian kepala, dan mengenai dahi kiri saksi Sunarso," ucap JPU Permana.
Bukan cuma Sunarso, ungkap JPU, Duta Baskara juga terkena serangan tali pinggang yang diayunkan Desrizal. Tapi Duta Baskara menangkisnya dengan tangan kiri.
"Dengan tali ikat pinggang yang dipegang tangan kanan terdakwa itu langsung diayunkan dan diarahkan ke bagian badan saksi Duta Baskara sebanyak 2 kali, tetapi saksi Duta Baskara dapat menangkisnya dengan tangan kiri," ungkap JPU Permana.
Akibat serangan tali ikat pinggang itu, JPU bilang Sunarso langsung melaporkannya ke Polres Jakarta Pusat agar kasus tersebut diusut.
Sunarso dan Duta Baskara pun melakukan visum ke dokter. Hasilnya, Sunarso mengalami luka dibagian dahi kiri dengan ukuran 4x2 cm akibat benda tumpul. Sedangkan Duta Baskara mengalami luka memar tangan kiri dengan ukuran 1x1,5 cm akibat benda tumpul sebagaimana surat visum tanggal 19/07/2019, yang ditandatangani dokter Khairul, dari RS Hermina.
Akibat dari pada perbuatan Desrizal tersebut, ia didakwa bersalah karena melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP atau Pasal 212 KUHP.
Tidak Sengaja
Menanggapi dakwaan JPU tersebut, penasehat hukum terdakwa, Tasman Gultom menyatakan bahwa pada saat itu kliennya tidak sengaja melakukannya.
"Tdak ada kesengajaan yang dilakukan Desrizal, peristiwa itu hanya spontan semata," ujarnya melalui pesan singkat WhassApp pada Berita HUKUM (8/10).
Lebih lanjut Tasman mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi, karena dalam pertimbangannya hakim pemutus tidak menyebutkan bukti autentik yg diajukan kliennya Desrizal.
"Karena dua perkara gugatan sebelumnya terhadap perkara yang sama beda penggugat, yang juga di PN Jakarta Pusat, dimenangkan dan telah inkracht di tingkat PK," ucap Tasman seraya mengatakan dakwaan JPU tidak terang dan konkrit, pungkasnya.(bh/ams)
|